Selasa, 13 Desember 2016

Konstruksi Lapis Penetrasi Makadam

Konstruksi LAPEN


Pencipta / penemu perkerasan jalan telford adalah Thomas Telford (1757-1834) adalah seorang insinyur Skotlandia yang ahli dalam pembuatan jembatan lengkung dari batu, menciptakan konstruksi perkerasan jalan yang prinsipnya seperti jembatan lengkung.
Prinsip tersebut yaitu menyusun batu-batu belah yang dipasang berdiri secara berdesakan, dan pemasangannya menggunakan tangan. Konstruksi ini sangat berhasil dan kemudian disebut Sistem Telford.
Sistem telford banyak dimanfaatkan di Indonesia, khususnya pada jalan-jalan pedesaan.

Konstruksi perkerasan dengan telpord menggunakan  Konstruksi Telford yaitu susunan batu pecah berukuran besar (10/15 dan 15/20) disusun berdiri dengan batu pecah yang lebih kecil mengisi rongga diatasnya sehingga rata, kemudian dipadatkan/digilas dengan mesin gilas, selanjutnya ditabur sirtu diseluruh permukaan untuk dibabar basah.

Pada umumnya mempunyai ketentuan sbb. : 

  • Lebar minimal lebih dari    2,5 m    -    3,0 m
  • Untuk tanah keras dipakai tebal konstruksi 15 cm
        batu tepi ukuran 15 – 20 cm 
        batu kunci 3 – 5 cm

  • Untuk tanah sedang dipakai tebal konstruksi 20 cm
        batu tepi ukuran 20 – 30 cm 
        batu kunci 5 – 7 cm






  • Setelah pekerjaan pasangan batu pengunci selesai, dipadatkan dengan mesin gilas
  • Lapis pengisi menggunakan sirtu dengan diameter maksimum 2 cm
  • Pemberian lapis pengisi dengan cara menghamparkan sirtu tebal 3 cm, dimasukkan kedalam sela-sela/rongga batu pokok dan batu pengunci dengan kayu/bambu. Setelah seluruh rongga terisi, dipadatkan lagi dengan mesin gilas
  • Pada bahu jalan perlu dibuat sub drainase untuk membuang air dibawah perkerasan dengan ukuran 20 x 30 cm setiap jarak 3 m
  • Saluran drainase dibuat bentuk trapesium dengan ukuran atas 50 cm, dalam 50 cm dan dasar 30 cm. Saluran air tidak perlu dibuat, jika kemiringan tanah diluar bahu jalan lebih dari 1% yang akan mengarahkan air keluar dari daerah jalan.
  • Spesifikasi Teknis Jalan Konstruksi Lapisan Penetrasi B. SYARAT TEKNIS KHUSUS Pekerjaan Jalan Lingkungan (Konstruksi Lapen) 1.1 Umum 2.1.1 Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : Pembangunan Jalan Lingkungan (Lapen). Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi : a. Pekerjaan persiapan, antara lain − Pembuatan papan nama proyek − Pembuatan bedeng kerja dan Gudang bahan / alat − Photo/Dokumentasi proyek − Pengukuran/pematokan pada lokasi proyek a. Pekerjaan Konstruksi Jalan Lingkungan − Penyiapan Badan Jalan − Hamparan batu 5/7 + 3/5 dengan pemadatan − Lapisan aspal [prime coat] − Hamparan batu 2/3 dengan pemadatan − Lapisan aspal − Hamparan abu batu c. Pekerjaan penyelesaian, antara lain : − Pembersihan Sisa Pekerjaan − Angkutan sisa pekerjaan 1.2 Uraian Pekerjaan 1.2.1. Pekerjaan Persiapan a. Pembuatan Papan Nama Proyek − Bentuk ukuran, isi dan warna papan nama proyek harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemda Banten dan penempatannya harus mendapatkan persetujuan Direksi. Papan nama proyek tersebut harus sudah di cabut setelah Serah Terima Pekerjaan ke II, − Jenis dan mutu bahan yang dipakai yakni papan, kaso yang bermutu baik dan permukaan licin (diserut) serta dicat. b. Bedeng Kerja dan Gudang Bahan/Alat Segera setelah lokasi kerja diserahkan pada Kontraktor, kontraktor diwajibkan menyediakan Bedeng Kerja dan Gudang Bahan/Alat. Penempatan Bedeng Kerja dan Gudang Bahan/Alat dilokasi harus mendapat persetujuan Direksi. c. Dokumentasi Proyek (Photo awal, pelaksanaan dan finishing) − Pemborong diwajibkan membuat photo proyek sesuai dengan kemajuan pekerjaan (pada saat 0 %, 50 % dan 100 %) pada titik dan arah yang sama, disusun di dalam album serta dibuat 3 (tiga) rangkap dan diserahkan kepada Direksi. − Photo proyek berwarna, di cetak yang jelas dan bersih ukuran postcard. − Photo proyek dibuat rangkap 3 (tiga) dan di masukan ke dalam album serta diserahkan pada Direksi. d. Penentuan Titik nol, Ukuran – ukuran dan Bouwplank − Sebelum pekerjaan di mulai, terlebih dahulu Direksi menentukan titik nol atau Peil bangunan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, − Titik tetap harus ditempatkan pada suatu tempat yang tidak akan terganggu selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, 1
  • Spesifikasi Teknis Jalan Konstruksi Lapisan Penetrasi − Ukuran patok dapat dilihat pada gambar Konstruksi, sedangkan ukuran lain yang tidak tercantum dalam gambar atau kurang jelas, akan ditentukan oleh Direksi, − Apabila terdapat perbedaan antara gambar dan persyaratan teknis ini, maka yang lebih mengikat adalah gambar, − Ukuran dalam gambar detail lebih mengikat dari pada gambar lainnya, − Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat gambar kerja yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direksi, − Tiang profil kayu kasau 5/7 cm dan reng kayu 3/5 cm dari kayu kelas II, dipasang sesuai dengan kebutuhan dan harus mendapat persetujuan Direksi. 1.2.3 Uraian Pekerjaan Konstruksi Jalan Lingkungan a. Penyiapan Badan Jalan Segala jenis benda yang menghalangi kelancaran pelaksanaan pekerjaan dibongkar / dibersihkan terlebih dahulu, seperti : − Pasangan batu bata yang tersisa, − Plat beton inrit, − Pagar halaman, − Sampah – sampah yang ada di badan jalan, − Bangunan yang berada di badan jalan, − Dan lain – lain. Bangunan yang dibongkar, diganti atau dibangun kembali oleh Kontraktor dalam keadaan semula ke daerah yang disepakati oleh kedua belah pihak. (antara Masyarakat dengan Kontraktor). b. Hamparan Batu Pecah 3/5 dan 5/7, tebal 5 cm dengan pemadatan − Untuk pekerjaan Penghamparan batu pecah 3/5 dan 5/7, batu pecah yang dipakai harus yang bersih dari segala kotoran, − Untuk daerah yang ada hubungannya dengan pekerjaan selanjutnya, penimbunan tersebut harus dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan, − Pemadatan hamparan batu pecah tersebut pada badan jalan dilaksanakan pada keadaan dimana tanah dasar mempunyai kadar air yang minimum, dan dipadatkan dengan mesin gilas dengan kapasitas kemampuan pemadatan minimal 3 ton. Hasil kepadatan yang dicapai harus mencapai kepadatan di lapangan γ 90 % AASHTO (Standar). c. Pekerjaan Penyiraman aspal curah Manual (1 Kg/M2) Setelah didapatkan lapisan batu pecah 3/5 dan 5/7, di siram dengan aspal dengan kapasitas 1 kg/m2. d. Penetrasi, tebal 3 cm : − Setelah Prime Coat dilakukan dengan menggunakan aspal panas sebanyak 2,5 kg/m2 untuk penetrasi tebal 3 cm padat. − Aspal harus cukup cair (160 °C) supaya dapat masuk ke lubang – lubang di antara batu – batu. Tempat pemasakan aspal jaraknya tidak boleh lebih dari 20 meter dari tempat gelaran. − Dalam penetrasi padat digelar batu pecah diameter 2 – 3 cm, harus rata dan tidak boleh ada bagian – bagian yang lebih berisi dari bagian – bagian yang lain. Hamparan Batu Pecah 2/3 tebal 3 cm , Lapisan ini adalah 2
  • Spesifikasi Teknis Jalan Konstruksi Lapisan Penetrasi dengan menghamparan Batu Pecah berukuran 2/3 untuk menutup Lapisan Penutup dibawahnya agar rata dan semakin padat. Lapisan ini mempunyai ketebalan 3 cm. Lalu dipadatkan kembali dengan mesin gilas dengan kapasitas kemampuan pemadatan minimal 3 ton. − Setelah sosotan rata, lapisan tersebut ditutup / ditaburi dengan abu batu sebanyak 0,015 m3/m2, kemudian dipadatkan hingga rata betul dengan mesin gilas seberat 3 – 5 ton. e. Pekerjaan penyelesaian Pemborong bertanggung jawab untuk perbaikan kembali untuk bangunan yang dibongkar seperti keadaan konstruksi semula dengan kualitas minimal sama, yaitu untuk konstruksi atau bangunan lainnya yang rusak oleh Pemborong akibat pelaksanaan pekerjaan ini antara lain : − Pagar halaman, − Inrit untuk fasilitas umum, − Dan lain-lain. Pembersihan sisa pekerjaan dan Angkutan sisa pekerjaan : Tanah bekas galian dan bekas bongkaran yang sudah tidak terpakai lagi dibersihkan dan diangkut ke luar Proyek, sehingga pada waktu serah terima pekerjaan tampak bersih dan rapih. 1.1.4 Pembuatan As Built Drawing : Apabila pekerjaan telah diselesaikan seluruhnya (100 %) dan diterima baik oleh Direksi, Pemborong mempunyal kewajiban membuat as built drawing (gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan) dan disahkan oleh Kepala Satker SNVT/Pejabat Pembuat Komitmen di Wilayahnya. C. HAL - HAL KHUSUS Untuk hal – hal yang belum diatur dalam RKS ini, sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan proyek ini digunakan : 15.1 Undang – undang yang terkait dengan sub bidang pekerjaan ini. 15.2 Ketentuan – ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen / Instansi yang bersangkutan. 15.3 Peraturan Daerah. 15.4 Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan Raya yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga No. 01 /ST/BM/1972. 15.6 Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jembatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga. 3

2 komentar: